ID

EN

ID

EN

Layanan Kami

ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Sebagai penyedia layanan analisis dampak lalu lintas, kami berkomitmen untuk membantu klien kami mengevaluasi dan memprediksi pengaruh lalu lintas yang mungkin timbul akibat pembangunan baru atau perubahan fungsi suatu bangunan. Melalui analisis yang mendalam, konsultan berpengalaman kami siap memberikan rekomendasi teknis untuk meminimalisir dampak negatif terhadap arus lalu lintas. Kami memastikan bahwa setiap proyek yang memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) memenuhi standar keselamatan dan kelayakan lalu lintas yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah layanan utama kami, yang mencakup serangkaian kajian mendalam mengenai dampak lalu lintas akibat berkembangnya pusat kegiatan, organisasi, dan prasarana. Hasil kajian kami disajikan dalam bentuk dokumen yang merinci dampak lalu lintas tersebut, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi salah satu persyaratan penting untuk memperoleh IMB dan SLF. Untuk memenuhi ketentuan ini, kami melaksanakan studi lalu lintas yang dilakukan oleh konsultan bersertifikasi resmi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, guna mengevaluasi potensi dampak lalu lintas yang mungkin timbul dari proyek yang direncanakan

BANGKITAN RENDAH

BANGKITAN MENENGAH

BANGKITAN TINGGI

Traffic Engineering

Sebuah proses yang meningkatkan efisiensi penggunaan jaringan dengan tujuan menciptakan pola distribusi lalu lintas tunggal atau bervariasi di dalam jaringan.

Desain Rekayasa Lalu Lintas

Sebuah proses yang mencakup perencanaan rambu lalu lintas, marka jalan, perangkat isyarat lalu lintas, sistem pengendali dan pengamanan pengguna jalan, serta pengembangan sistem jalan.

Feasibility Study

Studi kelayakan memberikan evaluasi yang objektif dan rasional dengan mengidentifikasi keunggulan dan kelemahan dari sistem lalu lintas yang ada.

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan;
  2. Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, & pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 Tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor Sk.7234/AJ.401/SRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan;
  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
  14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu – Rambu Lalu Lintas di Jalan;
  15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan;
  16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  17. Keputusan Direktur Jendral perhubungan Darat Nomor 271/HK.105/DRHD/96 tentang Pedoman Teknis Perekayasaan Tempat Perhentian Kendaraan Penumpang Umum;
  18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Persyaratan:

  • Surat permohonan persetujuan Andalalin (tanda tangan materai)
  • Identitas pemohon (KTP dan NPWP)
  • Surat kuasa jika dikuasakan (tanda tangan materai dan KTP)
  • Akta pendirian
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau Informasi Rencana Kota (IRK)
  • Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) bagian site plan yang telah disetujui oleh instansi terkait
  • Surat pernyataan kesanggupan yang telah di waarmerking oleh notaris
  • Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) untuk luas tanah >5000m2

No

Perizinan

Persyaratan

Formulir

1

Analisis Dampak Lalu Lintas

2

Manajemen Rekayasa Lalu Lintas

Punya pertanyaan tentang layanan kami?

Hubungi Kami untuk Info Selengkapnya

© 2024 PT Mitra Inti Bangkit Undagi. All rights reserved.